A.
Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde
Lama (Zaman Kemerdekaan)
Setelah
Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari
pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai
dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan
oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang
menyebutkan bahwa:
Madrasah
dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan
pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia
pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa
tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan
yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian
lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan
Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat
sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. Sikap
dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum
muslimin.
2. Politik
non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta
dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk
penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad
saw yang artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke
dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Itulah
di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat
kececer dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.
Sementara
itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan.
Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita
bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil
perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan,
baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari
pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada
kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan
modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya dalam pembangunan.
Seirama
dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di
Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan
sejarah pendidikan Islam sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih
dikenal dengan masa orde lama akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang
yang lebih dikenal dengan orde baru.
Tindakan
pertama yang diambil oleh pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan
dengan tuntunan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal
31 yang berbunyi :
1)
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
2)
Pemerintah mengusahakan
suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Oleh
sebab itu, pembatasan pemberian pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial,
ekonomi dan golongan yang ada di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan
demikian, setiap anak Indonesia dapat memilih kemana dia akan belajar, sesuai
dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
B.
Pendidikan Islam Pada Masa Orde
Baru
Orde
baru adalah masa pemerintahan di Indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga
terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden Soeharto ke presiden Habibi
pada 21 Mei 1998. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi
perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya
Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh
PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Orde
Baru memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena
beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana
pembangunan Nasional berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid
berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan
keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti pendidkan agama mulai dari
sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masa
Orde Baru disebut juga sebagai Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni
bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan
jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan
1983 dalam siding MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Selain
itu, dalam Pelita IV di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa makin di kembangkan. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan,
maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus
semakin diamalkan baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan social
kemasyarakatan. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan
bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa termasuk pendidikan agama isalam yang dimasukkan dalam kurikulum
sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas Negeri.
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya
agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan
masing-masing individu.
Menurut
UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur,
memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang
perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini,
mengusahakan :
1.
Membentuk manusia Pancasila sebagai
manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2.
Pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional
yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap
ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan
landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta,
menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan
berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur.
Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan
antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
C.
Keberhasilan-keberhasilan
Pendidikan pada Masa Orde Baru
Masa Orde Baru ini
mencatat banyak keberhasilan, diantaranya adalah:
1. Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan
sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan,
berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB
(Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal
tahun 1980-an.
2. Pemerintah
juga pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang
dan busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang
biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
3. Terbentuknya
UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989
tentang peradilan agama, Komplikasi Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah
terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan,
lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh)
yang idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila,
pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan
minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
D.
Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam
dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya
dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah,
lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan
dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan
tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama.
Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah
pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama
dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967
sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan
formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk
memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan
pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem
pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah
dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan
berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972
tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini
mencakup tiga hal :
1. Menteri
pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas
pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2. Menteri
tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian
dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua
lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan
pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri.
Selanjutnya,
kepres No 34 Tahun 1972 ini di pertegas oleh inpres No 15 tahun 1974 yang
mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama
merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan
keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS
Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah bawah pengawasan
Menteri Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan
pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga
bersifat kejuruan. Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun 1972 dan impres 1974,
penyelenggraan pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung
jawab MENDIKBUD.
E.
Sistem Pendidikan Pada masa Orde
Lama dan Baru
Di
tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina
pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional
dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua
departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum
baik negeri maupun swasta.
Maka
sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan
agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis
pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum.
Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak
senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada
kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Pendidikan
agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20,
yaitu :
1. Dalam
sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara
penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam
peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan,
bersama-sama dengan Menteri Agama.
Dalam
hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program
pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan
serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1.
Pesantren klasik, semacam sekolah swasta
keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan
yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta
pelaksanaan ibadah.
2.
Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah
yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7
sampai 20 tahun.
3.
Madrasah-madrasah swasta, yaitu
pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama
juga diberikan pelajaran-pelajaran umum.
4.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu
sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5.
Suatu percobaan baru telah ditambahkan
pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama
2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana. Pendidikan teologi
agama tertinggi. Pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN.
IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua
fakultas di Jakarta.
No comments:
Post a Comment