LANGKAH - LANGKAH MEMBUAT PRESS RELEASE (KOMPAS TV ACEH)

Langkah - Langkah Membuat Press Release (Kompas TV Aceh)


Pada dasarnya press release (siaran pers)  adalah sebuah berita. Tapi, berbeda dengan berita pada umumnya, press release memiliki tujuan-tujuan tertentu. Ia dibuat oleh sebuah organisasi, oleh tim –misalnya Divisi public relation- dengan  tujuan tertentu.  Karena itu bisa disebut sifatnya tidak netral –subyektif.  Dengan demikian,  pers release memang  “bukan berita biasa.” Tujuan press release, antara lain, adalah: memberi informasi baru (produk, promosi, kebijakan, keputusan dll), mengklarifikasi suatu hal, dan membentuk pencitraan (perusahaan, lembaga, maupun perorangan).
Memberi informasi baru, misalnya, mengabarkan terjadinya perubahan dalam struktur Direktorat Jenderal Anggaran
Mengklarifikasi, misalnya, memberi informasi hal yang benar atas suatu pemberitaan yang dinilai tidak benar dan merugikan  –termasuk yang belum beredar di media resmi (Tapi sudah ramai diperbincangkan, misalnya, lewat facebook, twitter dll).
Pencitraan, misalnya, memberitakan kegiatan atau aktivitas perusahaan, lembaga dalam kegiatan sosial sehingga diketahui publik dan positif di mata publik.
Karena pada dasarnya press release adalah sebuah  berita, maka kaidah-kaidah press release juga mengikuti  “kaidah universal” berita. Dia mesti memiliki unsur 5 W (What, Where, When, Why, Who) dan 1 How. Yakni, apa yang terjadi (What); di mana peristiwa itu terjadi (Where);  kapan peristiwa itu terjadi (When); Kenapa bisa terjadi (Why); Siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu (Who), dan bagaimana runtutan detail kejadiannya (How).
Tanpa mengikuti kaidah ini, maka sebuah press release bisa gagal dalam memenuhi tujuannya. Ia gagal karena tidak memenuhi syarat berita.
Teknik Penulisan
Judul berita harus kalimat lengkap, minimal Subjek + Predikat, dan menggunakan kalimat aktif.
Teras sebaiknya mengedepankan subjek/pelaku –who does what; siapa melakukan apa, kapan, di mana, kenapa, dan bagaimana; isi berupa penjelasan unsur why dan how.

Tips
ü  Pelajari gaya bahasa media yang menjadi target pengiriman rilis.
ü  Tulislah siaran pers dengan gaya media tersebut.
ü  Pilih judul yang positif (aktif), bukan pasif.
ü  Paragraf pertama (lead) harus jelas dan ringkas.
ü  Gunakan bahasa jurnalistik –ringkas dan lugas, kalimat dan paragraf pendek-pendek, hindari anak kalimat.
ü  Tulislah fakta & data saja, bukan opini/pandangan.
ü  Ketiklah hanya pada satu sisi kertas.
ü  Selalu beri tanggal.
ü  Selalu cantumkan nama kontak dan nomor telepon bagian akhir naskah.
ü  Gunakan kertas surat resmi & cantumkan label “Siaran Pers” di bawah logo/sebelum naskah.
ü  Pelajari editorial policy, frekuensi penerbitan, tanggal/tenggat terbit, deadline, daerah sirkulasi, serta jangkauan dan segmen pembaca.
Teknis pengiriman rilis bisa melalui mail, faks, pos, bisa ditujukan kepada wartawan yang sudah dikenal, dan jangan lupa kofirmasi via telepon.



Contoh Press Release :
Kompas TV Aceh
Banda Aceh, 16 Mei 2016
Kontribusi Kompas TV Aceh di Layar Televisi
Kompas TV Aceh merupakan salah satu stasiun televisi swasta, yang dimilik oleh KOMPAS GRAMEDIA. Kompas TV Aceh berada pada gedung Serambi Indonesia Lt.2 Jalan Raya Lambaro Km.4,5 Meunasah Manyang Pagar Air, Aceh Besar - Banda Aceh. Sebagaimana diketahui, kompas tv aceh berjaringan dengan Antero TV. Antero TV sendiri telah melakukan siaran percobaan sejak oktober 2014 lalu. Pada saat siaran percobaan Antero TV hanya mengudara selama 6 jam yang dimulai pukul 14.00 wib hingga pukul 20.00 wib setiap hari
Sejak 1 mei 2015, warga Banda Aceh dan sekitarnya sudah dapat menikmati tayangan Kompas TV pada chanel 24 UHF. Dari senin hingga jum’at Kompas TV Aceh akan hadir di layar televisi warga Banda Aceh dan sekitarnya pada pukul 06.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, yang akan diisi oleh siaran lokal dan nasional. Sedangkan pada hari sabtu dan minggu masyarakat banda aceh dan sekitarnya dapat menyaksikan siaran langsung BUNDESLIGA.

Kompas TV Aceh menyiarkan program siaran lokal sebanyak 30% (tiga puluh per serastus) sesuai dengan UU tahun 2001 mengenai konten lokal di dalam program siaran televisi publik maupun swasta.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Email : kompastvaceh@gmail.com
Kompas TV Aceh

Banda Aceh

No comments:

Post a Comment