Konsep Ummah
1.
Pengertian Ummah
Para cendekiawan berbeda pendapat tentang pengertian
Ummah secara etimologis. Banyak pendapat yang dimunculkan mengenai asal kata
Ummah ini, diantaranya akan dipaparkan berikut ini. Ummah berasal dari kata
dalam bahasa Arab umm yang berarti ibu. Bagi setiap manusia Muslim atau
manusia-Tauhid Ummah itu menjadi semacam ‘ibu pertiwi’ yang diwadahi dalam iman
atau akidah yang sama, bukan oleh batas-batas geografis-teritorial.
Ali Syari’ati berpendapat bahwa Ummah berasal dari kata
bahasa Arab amma yang artinya bermaksud, menghendaki (qasada) dan berniat keras
(‘azima). Ia juga menyatakan bahwa Ummah dengan pengertian seperti di atas
mempunyai tiga pemahaman, yaitu: ‘gerakan’, ‘tujuan’ dan ‘ketetapan hati yang
sadar’. Karena kata amma pada mulanya mencakup arti ‘kemajuan’ maka tentunya ia
memperlihatkan diri sebagai kata yang terdiri atas empat pemahaman, yaitu:
usaha, gerakan, kemajuan dan tujuan. Pendapat yang senada juga disampaikan
oleh Qamaruddin Khan dan Quraish Shihab. Qamaruddin Khan menyatakan bahwa
pada awalnya Ummah berarti orang-orang yang bermaksud untuk mengikuti seorang
pimpinan (imam), hukum (syari’ah), din atau jalan (manhaj). Dari perkataan
dasar Ummah ini timbullah dua buah konsep penting yaitu mengenai masyarakat dan
agama. Kedua konsep ini sering dipergunakan dengan digabungkan sehingga muncul
pengertian masyarakat keagamaan. Sedangkan menurut Quraish Shihab, kata
Ummah terambil dari kata bahasa Arab amma-yaummu yang berarti menuju, menumpu
dan meneladani. Dari akar kata yang sama lahir kata lain, ummu yang berarti ibu
dan imam yang berarti pemimpin; karena keduanya menjadi teladan, tumpuan
pandangan dan harapan anggota masyarakat.
Apabila keterangan itu benar, maka hal itu tidak menjadi
persoalan karena al-Qur’an seringkali memang meminjam kata-kata asing atau
lokal tetapi kemudian diberi makna baru yang sarat nilai. Para cendekiawan
Muslim pada umumnya cenderung untuk menyatakan bahwa Ummah adalah kata asli
Arab. Jika memang ada kata Ibrani atau Aramaic yang sama, maka hal itu tidak
aneh mengingat bangsa Yahudi dan Arab tergolong dalam ras yang sama, yaitu ras
Semit. Kata Ummah ini telah mengalami penyempitan makna. Pada masa
Arab pra-Islam Ummah berarti umum yaitu komunitas atau sekelompok manusia
berdasar agama (religious community). Dalam perkembangan selanjutnya kata
Ummah menjadi satu kata yang spesifik menunjuk pada komunitas pengikut Muhammad
SAW. Khususnya setelah hijrah ke Madinah.
Pengertian Ummah secara terminologis
juga mengundang beragam pendapat dari para cendekiawan. Fazlur Rahman
menyatakan bahwa ‘Ummah adalah persaudaraan universal yang berdasarkan iman,
yang merupakan pengganti yang lebih kuat daripada kesetiaan ikatan darah dan
kesukuan bangsa Arab. Pada pengertian ini ia menyatakan bahwa
wilayah cakupan Ummah sangat luas, jauh melewati batas kesukuan bangsa Arab dan
ikatan yang menyatukan Ummah juga lebih kuat daripada yang selama ini dipegang
oleh bangsa Arab berupa ikatan darah dan kesukuan, yaitu keimanan.
Definisi tentang Ummah secara luas
dan kompleks dikemukakan oleh Ziauddin Sardar. Ia menyatakan bahwa Ummah adalah
persaudaraan Islam, seluruh masyarakat Muslim, yang dipersatukan oleh persamaan
pandangan-dunia (din), yang didasarkan pada sebuah gagasan universal (tauhid)
dan sejumlah tujuan bersama untuk mencapai keadilan (‘adl) dan ilmu pengetahuan
(‘ilm) dalam upaya memenuhi kewajiban sebagai pengemban amanah (khalifah) Tuhan
di muka bumi.
Dibandingkan dengan beberapa
definisi Ummah sebelumnya, definisi ini lebih lengkap. Dalam definisinya Sardar
menyebutkan secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh Ummah yaitu
keadilan dan ilmu. Pencapaian tujuan ini merupakan peran wajib bagi Ummah
sebagai pengemban amanat kekhalifahan Tuhan. Dari keterangan ini dapat diambil
kesimpulan bahwa Ummah bukanlah konsep yang statis, melainkan konsep yang
dinamis dan dapat diterapkan dalam datarann kehidupan yang nyata umat manusia.
Ummah bukanlah masyarakat dalam
pengertian sosiologi lengkap dengan ciri-cirinya. Ummah adalah wadah
berkumpulnya orang-orang mukmin yang percaya kepada kesaksian yang berpusat
kepada Tuhan, yang tidak berubah dan abadi yaitu al-Qur’an. Ummah ini tidak
bersifat eksklusif, akan tetapi sangat terbuka karena penambahan
anggota-anggota baru dimungkinkan atas dasar kriteria yang tetap dengan
syarat umum yaitu tunduk pada kepercayaan.
2.
Ummah dalam al-Qur'an
Frekuensi penyebutan kata Ummah
dalam al-Qur'an cukup tinggi, baik dalam bentuk mufrad dan jamak, yaitu 62 kali
yang tersebar dalam 25 surat. Dalam bentuk mufrad kata Ummah disebutkan dalam
al-Qur'an sebanyak 49 kali dalam 22 surat. Dalam bentuk jamak, kata Ummah
disebutkan 13 kali dalam 9 surat.
Ayat-ayat tentang Ummah diturunkan
pada akhir periode Makkah dan pada periode Madinah. Dengan perkataan lain
ayat-ayat Ummah diturunkan di Makkah dan Madinah, sehingga ayat-ayat tersebut
dapat diklasifikasikan berdasar tempat turunnya. Ayat-ayat Ummah yang
diturunkan di Makkah sebanyak 35 ayat dalam 19 surat. Sementara itu ayat-ayat
Ummah yang diturunkan di Madinah lebih sedikit bila dibandingkan dengan
ayat-ayat yang diturunkan di Makkah, yaitu 16 ayat dalam 7 surat.
Kata Ummah dalam al-Qur'an yang
disebutkan berkali-kali dan dalam berbagai surat, sebagaimana telah
disebutkan di atas, digunakan dalam makna yang berbeda-beda. Ah{mad Mustafa
al-Maragi dalam kitab tafsirnya menyebutkan lima pengertian Ummah yang dipakai
dalam al-Qur'an, yaitu:
1)
Ummah dalam pengertian akidah atau dasar-dasar
syari’at (Q.S. al-Anbiya' : 92).
2)
Ummah dalam pengertian sekelompok orang yang
terikat dalam suatu ikatan yang kokoh ( Q.S. al-A'raf : 181).
3)
Ummah dalam pengertian waktu ( Q.S. Yusuf : 45).
4)
Ummah dalam pengertian imam (pemimpin) yang diteladani
(Q.S. an-Nahl : 120)
5)
Ummah dalam pengertian salah satu Umat yang telah
dikenal, yaitu umat Islam (Q.S. Ali Imran : 110).
Sementara itu Sayyid Qutb dalam
kitab tafsirnya, Fi Zilal al-Qur'an, menyebutkan bahwa pengertian kata Ummah
yang dipakai dalam al-Qur'an ada delapan, sebagai berikut:
1)
Ummah dengan pengertian makhluk hidup yang memiliki
karakteristik dan tujuan hidup
yang satu ( Q.S. al-An'am: 38).
2)
Ummah dengan pengertian waktu ( Q.S. Yusuf : 45).
3)
Ummah dengan pengertian imam, pemimpin yang menjadi
panutan dalam kebaikan ( Q.S. an-Nahl : 120).
4)
Ummah dengan pengertian agama tauhid yang dibawa oleh
para Rasul (Q.S. al-Anbiya' : 92 ).
5)
Ummah dengan pengertian susunan atau potensi pada
manusia ( Q.S. Hud: 118).
6)
Ummah dengan pengertian komunitas yang didasarkan pada
satu aqidah dari berbagai
kebangsaan dan kawasan, bukan didasarkan pada satu kebangsaan dan kawasan (Q.S.
al-Baqarah : 160).
7)
Ummah dengan pengertian komunitas atau sekelompok
orang (Q.S.Ali Imran: 104).
Ummah dengan pengertian salah satu
umat yang telah dikenal, yaitu umat Islam (Q.S. Ali ‘Imran : 110) .
Di antara banyak penyebutan kata
Ummah dalam al-Qur'an terdapat kata Ummah yang mempunyai ciri khusus bila
dibandingkan dengan kata Ummah yang lain. Ciri khusus itu berupa penambahan
kualifikasi pada kata Ummah itu menjadi Khairu Ummah yang dapat
diterjemahkan sebagai Umat yang terbaik, yang terdapat dalam Q.S. Ali Imran:
110. Kualifikasi lain yang diberikan pada kata Ummah adalah Ummatan Wasatan,
yang dapat diterjemahkan sebagai umat yang adil dan terpilih, yang
terdapat dalam Q.S. al-Baqarah : 143.
Para mufasir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan Khairu Ummah dan Ummatan Wasatan itu adalah umat Islam
atau umat Muhammad SAW . Dengan kualifikasi khusus tersebut umat Islam
mempunyai posisi dan peran yang menjadi konsekuensi dari kekhususannya
dibandingkan dengan umat-umat yang lain.
Allah SWT telah memilih umat Islam
dengan kualifikasi tersebut adalah untuk mengemban kitab suci al-Qur'an
sekaligus mengamalkan isinya, beramar ma’ruf nahi munkar, menegakkan keadilan
dan mengimplementasikannya pada kehidupan manusia. Selain itu agar umat Islam
berjihad di jalan Allah SWT sehingga kemanusiaan menjadi tegak dan lurus
berjalan di atas rel syariat-Nya. Melalui umat ini Allah SWT juga hendak
mengunggulkan din al-Islam di atas semua agama sehingga tidak ada tempat yang
layak bagi pembuat undang-undang atau aturan-aturan di luar syariat Islam.
No comments:
Post a Comment